preloader

Konsep Gender

GENDER adalah perbedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan

image

Peran Perempuan & Laki-laki

PEREMPUAN: REPRODUKSI

- Sebagai Ibu

- Sebagai Istri


PEREMPUAN: PRODUKSI

- Mencari nafkah tambahan

PEREMPUAN: MASYARAKAT

Pengelolaan masyarakat dan layanan sukarela (kader)

LAKI-LAKI: REPRODUKSI

- Sebagai Ayah


LAKI-LAKI: PRODUKSI

- Mencari nafkah tambahan

LAKI-LAKI: MASYARAKAT

- Kepemimpinan
- Politik
- Pertahanan (seringkali bersifat formal dan dibayar)

Bentuk-bentuk Ketidakadilan Gender

Ketidakadilan Gender adalah ketidakadilan atau perbedaan yang dilekatkan masyarakat kepada peran dan fungsi terhadap laki-laki, perempuan dan interseks. Perbedaan gender dibentuk oleh masyarakat, karenanya dapat berubah dari waktu ke waktu, namun diyakini sebagai bentuk baku (kodrat)

STEREOTIP

Pemberian citra baku atau pelabelan/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan salah/sesat

MARJINALISASI

Sikap merendahkan posisi /status social salah satu jenis kelamin/gender

DOUBLE BURDEN

Beban pekerjaan yang diterima suatu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya

SUBORDINASI

Suatu penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain. 

Tindakan kekerasan

Tindakan kekerasan, baik fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh salah satu jenis kelamin atau sebuah institusi keluarga, masyarakat atau negara terhadap jenis kelamin lainnya.

4 Petunjuk Adanya Kesetaraan Gender

image

— AKSES

Kesempatan memperoleh hak-hak dasar dan terhadap sumber daya yang ada

image

— MANFAAT

Jaminan bahwa suatu kebijakan atau program akan menghasilkan manfaat yang setara bagi laki-laki dan perempuan, dan untuk medapatkan hasil yang sama dari pembangunan

image

— PARTISIPASI

Keterlibatan dalam memperoleh sumberdaya , pengambilan keputusan & menentukan proses pemecahan masalah

image

— KONTROL

Kekuasaan menggunakan hak-haknya secara berdaya guna dan berhasil guna

Video Tentang Gender
Selengkapnya

Landasan Hukum

  • Inpres No.09 Tahun 2000 PUG dalam Pembangunan Nasional
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
  • Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak
  • Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI Nomor 6 tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan data gender dan anak
  • Buku Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang resposnsif gender (PPRG)
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
  • Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014
  • Petunjuk pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender untuk kementerian/lembaga tentang strategi nasional percepatan pengarusutamaan gender (pug) melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (pprg)
Lebih Detail

Komunikasi, Informasi dan Edukasi

image
image
image
Materi Tentang Gender